Definisi Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Ekonomi merupakan
salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos)
yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti
"peraturan, aturan, hukum".
Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai
"aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."
Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang
menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar