welcom

Comment Pictures: MyNiceProfile.com Comments Pictures

Minggu, 29 April 2012

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
I.          Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
 Sedangkan, menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa )
 II.        Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
 Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum ekonomi bertujuan mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
 Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
 2. Hukum ekonomi sosial
Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan manusia Indonesia.
 Asas-asas hukum ekonomi :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME ;
  2. Asas manfaat ;
  3. Asas demokrasi Pancasila ;
  4. Asas adil dan merata ;
  5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan ;
  6. Asas hukum ;
  7. Asas kemandirian ;
  8. Asas keuangan ;
  9. Asas ilmu pengetahuan ;
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat ;
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ;
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar