Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
A. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
ETIKA
PROFESI
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis
Profesi yang ada antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja
di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B. Ekspektasi
Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
C. Nilai-nilai Etika vs Teknik
Akuntansi/Auditing
-
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
-
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
-
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
-
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Dari
profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
-
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
–
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
–
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar