Kode Etik Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika
merupakan fondasi peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya
hampir setiap aspek masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai
hukum, kedokteran,dan bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode
perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat.
Perilaku etika juga
merupakan fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara
luas, mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah
mengusulkan bahwa terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat
menjadi pedoman analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain
(1) paham manfaat atau utilitarianisme. (2) pendekatan berbasis hak (rights based
approach),dan (3) pendeketan berbasis keadilan (justice based approach).
Teori utilitarian
mengakui bahwa pengambilan keputusan mencakup pilihan antara manfaat dan beban
dari tindakan-tindakan alternatif, dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan
pada individu yang terpengaruh. Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki
hak tertentu dan individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak
tersebut. Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti ekuitas, kewajaran,dan
keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip pertama menganggap
bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan pribadi tingkat
maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua
menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk memberikan
manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA,
dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri
atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
1. Interpretasi Aturan
Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
2. Putusan (Rulings)
oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik:
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan
komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan
Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik
penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan
keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat
jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
:
1). Integritas.
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2). Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara
berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan
praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja
secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum
atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh
pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh prinsip dasar
IAI tersebut adalah:
1. Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas
tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat
dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang
sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh
auditor
ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan
profesional kepada instansi tempat auditor bekerja
dan kepada auditannya.
2. Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan,
ia tidak boleh bertindak atas dasar
prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau
pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini
dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan
auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan
berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh
atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh
orang lain.
3. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja
atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan
pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini,
auditor hanya dapat melakukan suatu audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan
tenaga ahli yang kompeten untuk
melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
4. Kerahasiaan
Auditor harus
mampu menjaga kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus
apabila akan
mengungkapkannya, kecuali
adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi yang dimilikinya
untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh
keuntungan finansial.
5. Prinsip
kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan
yang diijinkan oleh pihak yang berwenang,
seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam
melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan
kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain
yang mungkin terkena dampak
dari pengungkapan informasi ini.
6. Ketepatan
Bertindak
Auditor harus
dapat bertindak konsisten dalam
mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar,
maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi,
instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari
tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
7. Standar
teknis dan professional
Auditor harus
melakukan audit sesuai dengan standar audit
yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar
ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang
mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya,
termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat
perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi
dengan standar audit dan aturan instansi, maka
permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga
penyusun standar dan aturan tersebUT.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
a. Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b. Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c. Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
d. Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar