Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
I.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
Sedangkan, menurut M.Manulang,
ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa )
II.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum ekonomi bertujuan mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak
dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME ;
- Asas manfaat ;
- Asas demokrasi Pancasila ;
- Asas adil dan merata ;
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan ;
- Asas hukum ;
- Asas kemandirian ;
- Asas keuangan ;
- Asas ilmu pengetahuan ;
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat ;
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ;
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar