http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
komentar : menurut saya hukum ekonomi adalah mengetahui dasar hukum ekonomi agar tidak disalah gunakan kekuasaan dalam bidang politik dalam tindakan-tindakan yang tidak baik
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
komentar : menurut saya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus di tegakkan dengan keadilan
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/1-pengertian-koperasi-menurut-beberapa-ahli-irni-ristika-s-2ea10/
komentar : menurut saya, pengertian koperasi ini hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-7/
komentar : peranan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/jenis-jenis-koperasi-9/
komentar : menurut saya agar mengetahui jenis-jenis koperasi dan dapat membedakan berdasarkan fungsinya, tingkat dan luas daerah
Minggu, 29 April 2012
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither
dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Subyek Hukum Manusia
Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang
oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau
dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Hukum Penjara Dan Denda Uang Dalam Hukum Ekonomi
Hukum Penjara Dan Denda Uang Dalam Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela."
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam
berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum
pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata
usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama
dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari
zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Pengertian
Ekonomi dan Hukum Ekonomi
I.
Pengertian Ekonomi
Ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
Sedangkan, menurut M.Manulang,
ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang maupun jasa )
II.
Hukum Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Dalam hal ini, hukum ekonomi bertujuan mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak
dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum
yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan
manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME ;
- Asas manfaat ;
- Asas demokrasi Pancasila ;
- Asas adil dan merata ;
- Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan ;
- Asas hukum ;
- Asas kemandirian ;
- Asas keuangan ;
- Asas ilmu pengetahuan ;
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat ;
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ;
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
WISATA CURUG LUHUR
WISATA CURUG LUHUR
Wisata Curug Luhur ini terletak di daerah Kabupaten Bogor yang jaraknya
cukup jauh dari Stasiun Kereta Bogor. Namun hal yang paling nyaman dan enak
bila kesana sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Karena mobil angkutan umum
disana jumlahnya sedikit jadi sangat jarang sekali mobil angkutan umum tersebut
selalu beroperasi setiap saat.
Curug luhur ini banyak disediakan fasilitas yang membuat pengunjung
terasa nyaman dan ingin kembali lagi, selain Curug Luhur terdapat Water Boom
dan Kolom Berenang, disana juga di fasilitaskan untuk anak-anak dan kolom
berenang untuk anak-anak sehingga membuat anak menjadi senang dan bagus untuk
Refresing ( liburan).
Harga 1 tiket per orang sebesar Rp. 30.000 baik untuk dewasa maupun
anak-anak disana juga terdapat banyak menu makanan yang sesuai dengan ke
inginkan kita.
Disana terdapat
tempat untuk bersinggah dan beristirahat setelah berenang. Kolom berenaang
disana sangat banyak dan mainan yang asik sehingga membuat nyaman dan senang.
Lokasi disana masih asri dan sangat enak untuk liburan.
Langganan:
Postingan (Atom)