Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat
diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang
oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau
dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum
dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian,
mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan
badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat
melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum
dimungkinkan dapat dibubarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar