welcom

Comment Pictures: MyNiceProfile.com Comments Pictures

Minggu, 29 April 2012

Tulisan Wajib Dan Komentar Link Gunadarma

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
komentar : menurut saya hukum ekonomi adalah mengetahui dasar hukum ekonomi agar tidak disalah gunakan kekuasaan dalam bidang politik dalam tindakan-tindakan yang tidak baik


 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
komentar : menurut saya menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus di tegakkan dengan keadilan

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/1-pengertian-koperasi-menurut-beberapa-ahli-irni-ristika-s-2ea10/
komentar : menurut saya, pengertian koperasi ini hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia-7/
komentar : peranan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/10/jenis-jenis-koperasi-9/
komentar : menurut saya agar mengetahui jenis-jenis koperasi dan dapat membedakan berdasarkan fungsinya, tingkat dan luas daerah

Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Subyek Hukum Manusia

Subyek Hukum Manusia
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah. 2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Hukum Penjara Dan Denda Uang Dalam Hukum Ekonomi


Hukum Penjara Dan Denda Uang Dalam Hukum Ekonomi
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
 Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi


Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
I.          Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa
 Sedangkan, menurut M.Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa )
 II.        Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
 Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Dalam hal ini, hukum ekonomi bertujuan mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi agar pembangunan ekonomi tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
 Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi secara nasional.
 2. Hukum ekonomi sosial
Hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan manusia Indonesia.
 Asas-asas hukum ekonomi :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME ;
  2. Asas manfaat ;
  3. Asas demokrasi Pancasila ;
  4. Asas adil dan merata ;
  5. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perkehidupan ;
  6. Asas hukum ;
  7. Asas kemandirian ;
  8. Asas keuangan ;
  9. Asas ilmu pengetahuan ;
  10. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat ;
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ;
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

WISATA CURUG LUHUR


WISATA CURUG LUHUR


 Wisata Curug Luhur ini terletak di daerah Kabupaten Bogor yang jaraknya cukup jauh dari Stasiun Kereta Bogor. Namun hal yang paling nyaman dan enak bila kesana sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Karena mobil angkutan umum disana jumlahnya sedikit jadi sangat jarang sekali mobil angkutan umum tersebut selalu beroperasi setiap saat.
Curug luhur ini banyak disediakan fasilitas yang membuat pengunjung terasa nyaman dan ingin kembali lagi, selain Curug Luhur terdapat Water Boom dan Kolom Berenang, disana juga di fasilitaskan untuk anak-anak dan kolom berenang untuk anak-anak sehingga membuat anak menjadi senang dan bagus untuk Refresing ( liburan).
Harga 1 tiket per orang sebesar Rp. 30.000 baik untuk dewasa maupun anak-anak disana juga terdapat banyak menu makanan yang sesuai dengan ke inginkan kita. 
Disana terdapat tempat untuk bersinggah dan beristirahat setelah berenang. Kolom berenaang disana sangat banyak dan mainan yang asik sehingga membuat nyaman dan senang. Lokasi disana masih asri dan sangat enak untuk liburan.